Kepala Dinas DPMPTSP
Tugas Pokok :
Melaksanakan sebagian kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
dalam pelaksanaan tugas di bidang
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu sesuai prosedur yang ditetapkan
dengan peraturan
perundang-undangan.
Fungsi :
- Mengumpulkan bahan, pedoman dan petunjuk teknis
perumusan kebijakan pelaksanaan Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan standar
pelayanan dan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
- Merumuskan kebijakan teknis pembinaan dan
pengembangan pelaksanaan Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sesuai standar dan
prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan serta kebijakan yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah;
-
Memberikan rekomendasi penetapan rencana dan
program kegiatan Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan rencana dan program
kegiatan pelaksanaan Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu terhadap instansi dan lembaga
lainnya yang terkait;
- Memimpin, mengawasi, menilai dan mengevaluasi
perkembangan pelaksanaan Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas di
bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) skala
Kabupaten;
- Memantau pelaksanaan kegiatan di bidang penanaman
modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- Menginventarisasi permasalahan yang ada dalam
penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, serta mengambil kebijakan
penyelesaian masalah;
- Menyampaikan saran kepada Kepala Daerah tentang
kebijakan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
- Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (LAKIP) hasil penyelenggaraan Penanaman
Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk
disampaikan kepada Kepala Daerah serta unsur-unsur
terkait lainnya untuk bahan
evaluasi dan pertanggung jawaban
pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati;