Kepala Dinas DPMPTSP

Tugas Pokok :

Melaksanakan sebagian kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe dalam pelaksanaan tugas di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi :

  1. Mengumpulkan bahan, pedoman dan petunjuk teknis perumusan kebijakan pelaksanaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan standar pelayanan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Merumuskan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan pelaksanaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sesuai standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan serta kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
  3. Memberikan rekomendasi penetapan rencana dan program kegiatan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan rencana dan program kegiatan pelaksanaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terhadap instansi dan lembaga lainnya yang terkait;
  5. Memimpin, mengawasi, menilai dan mengevaluasi perkembangan pelaksanaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  6. Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) skala Kabupaten;
  7. Memantau pelaksanaan kegiatan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  8. Menginventarisasi permasalahan yang ada dalam penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta mengambil kebijakan penyelesaian masalah;
  9. Menyampaikan saran kepada Kepala Daerah tentang kebijakan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  10. Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) hasil penyelenggaraan Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk disampaikan kepada Kepala Daerah serta unsur-unsur terkait lainnya untuk bahan evaluasi dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati;