Tujuan dan sasaran pada hakekatnya merupakan penegasan kembali visi dan misi RPJMD Kabupaten Konawe secara lebih detil, terinci, lebih tergambar dengan jelas yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan kerangka kinerja pembangunan secara keseluruhan. Rumusan tujuan dan sasaran merupakan dasar dalam menyusun strategi pembangunan.

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Konawe sesuai dengan bidang urusan yang menjadi kewenangannya berkewajiban untuk mendukung terwujudnya tujuan dan sasaran dari Misi ke 1 dan Misi ke 3. Untuk menjabarkan misi agar jelas wujudnya dalam periode 2019-2023 ditetapkan sebagai berikut:

Misi 1 : Menjadikan Kawasan Industri Sebagai Program Utama Pembangunan Konawe.

Tujuan ke-3 dari Misi (1) adalah : Terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui pemanfaatan dan optimalisasi potensi lokal daerah”

Sasaran dari Tujuan ke-3 adalah : Meningkatnya realisasi investasi baik investasi asing maupun investasi dalam negeri.

Misi 3 : Menjadikan Pembangunan Birokrasi yang Handal dan Pelayanan Publik yang Efisien, Efektif dan Akuntabel Sebagai Program Pendukung Wajib.

Tujuan ke 1, Misi 3 ini adalah : Terwujudnya pelayanan prima dilingkungan pemerintah Kabupaten Konawe”.

Sasaran dari tujuan ke-1 adalah : Meningkatnya pelayanan melalui peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya aparatur serta peningkatan sarana dan prasarana publik.