
Kepala Bidang : Andriani Musaruddin, SE., M.Si
Tugas Pokok : Menyusun, merencanakan,
mengkoordinasikan dan melaksanakan
sebagian tugas Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di
bidang data dan informasi sesuai rencana
dan program kegiatan yang telah
ditetapkan.
Fungsi :
- Menyusun pedoman dan petunjuk teknis di bidang
pengolahan data, pengembangan teknologi Informasi
dan penyuluhan dalam pelaksanaan penanaman modal
dan perizinan;
- Merumuskan dan menyusun materi perundangundangan daerah (Perda) di bidang data dan
Informasi;
- Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang
data, Pengembangan teknologi Informasi dan
penyuluhan dalam pelaksanaan penanaman modal dan
perizinan;
- Melaksanakan peningkatkan sistem pelayanan
pengembangan teknologi informasi dalam pelaksanaan
penanaman modal dan perizinan;
- Melaksanakan peningkatan kualitas sumber daya
aparatur di bidang data dan informasi yang berkompeten
dan berkualitas;
- Melaksanakan peningkatan kapasitas layanan di bidang
data dan informasi dalam pelaksanaan penanaman
modal dan perizinan;
- Melaksanakan pemutakhiran data dan informasi dalam
pelaksanaan di bidang penanaman modal dan
perizinan;
- Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang data
dan informasi;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Daerah Kab. Konawe.