
Kepala Bidang : Mulyadin, S.Sos
Tugas Pokok : Menyusun, merencanakan,
mengkoordinasikan dan melaksanakan
sebagian tugas Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di
bidang pelaksanaan kebijakan penanaman
modal sesuai rencana dan program kegiatan
yang telah ditetapkan.
Fungsi :
- Menyusun rencana pengembangan potensi dan iklim
investasi, promosi dan kerjasama serta pelayanan
penanaman modal;
- Melakukan pengawasan, menganalisis data dan
menyebarluaskan informasi tentang kebijakan
penanaman modal;
- Merumuskan dan menyusun materi perundangundangan meliputi Peraturan Daerah (Perda) dan
Peraturan Bupati (Perbup) di bidang penanaman
modal;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan potensi
dan iklim investasi, promosi dan kerjasama serta
pelayanan Penanaman modal tingkat kabupaten,
provinsi dan nasional;
- Menyusun rancangan kegiatan anggaran (RKA) yang
merujuk pada RPJM, Renstra dan program pemerintah
kabupaten lainnya di bidang penanaman modal;
- Melakukan identifikasi dan analisis permasalahan dari
berbagai potensi dan menyusun skala prioritas untuk
kepentingan perencanaan penanaman modal;
- Melakukan koordinasi dengan lembaga/instansi lain
lintas sektor menyangkut kebijakan
penanaman modal;
- Memfasilitasi dalam pemberian izin bagi investor/
pelaku usaha di bidang penanaman modal;
- Melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan
terhadap pelaksanaan kegiatan baik penanaman modal
dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing
(PMA);
- Menyusun laporan berkala hasil pelaksanaan kebijakan
penanaman modal untuk bahan evaluasi atasan dan
pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu.
lihat dan unduh DATA TABULASI INVESTASI PMA DAN PMDN
LEAFLET DPMPTSP Kabupaten Konawe

