
Kepala Bidang : Hendra Sakti, ST., M.Si
Tugas Pokok : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu di bidang pelayanan perizinan /
non perizinan, administrasi dan pemrosesan
perizinan sesuai dengan program kegiatan
yang telah ditetapkan.
Fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan operasional bidang
pelayanan perizinan/ non perizinan sesuai dengan
rencana kerja;
- Menyusun pedoman dan petunjuk teknis/mekanisme
dan persyaratan yang berkaitan dengan perizinan/ non
perizinan;
- Merumuskan dan menyusun materi perundangundangan atau Perda di bidang perizinan/ non
perizinan;
- Mengoordinasikan dengan instansi atau unit kerja
terkait;
- Pelaksanaan evaluasi dan pemantauan
proses pemberian pelayanan perizinan/
non perizinan;
- Menyelenggarakan rencana kegiatan operasional bidang
kebijakan pelayanan perizinan/non perizinan seusai
pedoman dan petunjuk teknis pembinaan kegiatan yang
telah ditetapkan yang meliputi:- Pertimbangan dan berita acara
pemeriksaan lapangan;
- Kelengkapan persyaratan memperoleh izin;
- Menetapkan izin dan pengelolaan penertiban izin;
- Melakukan pertimbangan dan membuat BAP
lapangan.
- Menyusun laporan berkala hasil penyelenggaraan
kegiatan bidang pelayanan perizinan untuk bahan
evaluasi atasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu.