Profil DPMPTSP
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe merupakan salah satu Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) yang dibentuk dengan Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tanggal 15 Desember 2016 tentang
Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten
Konawe. Susunan dan Tata Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe yang merupakan unsur staf Pemerintah
Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Keadaan pegawai berdasarkan LAKIP 2022 menunjukkan
bahwa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Konawe sebanyak 40 orang yang terdiri dari 19 orang laki-laki
dan 21 orang perempuan. Jumlah pegawai tersebut
terdistribusi menurut tingkat pendidikan dengan jumlah
pegawai yang memperoleh pendidikan Strata 1 (S1) menduduki
peringkat pertama dengan 58%, pendidikan SLTA dengan 21%
dan Strata 2 (S2) sebesar 21%. Sedangkan jumlah pegawai
menurut pangkat/golongan menunjukkan bahwa pegawai
Golongan III menduduki peringkat pertama dengan 65%, disusul
pegawai Golongan IV dengan 19% dan pegawai Golongan II
dengan 16%.
Melalui LAKIP 2022 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe tahun 2021 ini diharapkan
dapat menjadi bahan perbaikan kinerja untuk tahun selanjutnya
sesuai dengan tujuan dan sasaran strategis Rencana Strategis Tahun
2018-2023 serta dapat menjadi indikator bagaimana Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Konawe berperan dalam mendukung pembangunan daerah dan
masyarakat Kabupaten Konawe.