Bidang Kebijakan Penanaman Modal
Kepala Bidang : Mulyadin, S.Sos
Tugas Pokok : Menyusun, merencanakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang pelaksanaan kebijakan penanaman modal sesuai rencana dan program kegiatan yang telah ditetapkan.
Fungsi :
- Menyusun rencana pengembangan potensi dan iklim investasi, promosi dan kerjasama serta pelayanan penanaman modal;
- Melakukan pengawasan, menganalisis data dan menyebarluaskan informasi tentang kebijakan penanaman modal;
- Merumuskan dan menyusun materi perundangundangan meliputi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) di bidang penanaman modal;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan potensi dan iklim investasi, promosi dan kerjasama serta pelayanan Penanaman modal tingkat kabupaten, provinsi dan nasional;
- Menyusun rancangan kegiatan anggaran (RKA) yang merujuk pada RPJM, Renstra dan program pemerintah kabupaten lainnya di bidang penanaman modal;
- Melakukan identifikasi dan analisis permasalahan dari berbagai potensi dan menyusun skala prioritas untuk kepentingan perencanaan penanaman modal;
- Melakukan koordinasi dengan lembaga/instansi lain lintas sektor menyangkut kebijakan penanaman modal;
- Memfasilitasi dalam pemberian izin bagi investor/ pelaku usaha di bidang penanaman modal;
- Melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA);
- Menyusun laporan berkala hasil pelaksanaan kebijakan penanaman modal untuk bahan evaluasi atasan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
lihat dan unduh DATA TABULASI INVESTASI PMA DAN PMDN
LEAFLET DPMPTSP Kabupaten Konawe