Bidang Palayanan Perizinan
Kepala Bidang : Hendra Sakti, ST., M.Si
Tugas Pokok : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang pelayanan perizinan / non perizinan, administrasi dan pemrosesan perizinan sesuai dengan program kegiatan yang telah ditetapkan.
Fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan operasional bidang pelayanan perizinan/ non perizinan sesuai dengan rencana kerja;
- Menyusun pedoman dan petunjuk teknis/mekanisme dan persyaratan yang berkaitan dengan perizinan/ non perizinan;
- Merumuskan dan menyusun materi perundangundangan atau Perda di bidang perizinan/ non perizinan;
- Mengoordinasikan dengan instansi atau unit kerja terkait;
- Pelaksanaan evaluasi dan pemantauan proses pemberian pelayanan perizinan/ non perizinan;
- Menyelenggarakan rencana kegiatan operasional bidang kebijakan pelayanan perizinan/non perizinan seusai pedoman dan petunjuk teknis pembinaan kegiatan yang telah ditetapkan yang meliputi:- Pertimbangan dan berita acara pemeriksaan lapangan; - Kelengkapan persyaratan memperoleh izin; - Menetapkan izin dan pengelolaan penertiban izin; - Melakukan pertimbangan dan membuat BAP lapangan.
- Menyusun laporan berkala hasil penyelenggaraan kegiatan bidang pelayanan perizinan untuk bahan evaluasi atasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.