dpmptspkonawe@gmail.com +6285295035541
-- Selamat Datang di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Konawe -- STOP Pungli -- NO Korupsi --

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tanggal 15 Desember 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Konawe. Susunan dan Tata Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe yang merupakan unsur staf Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Keadaan pegawai berdasarkan LAKIP 2022 menunjukkan bahwa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe sebanyak 40 orang yang terdiri dari 19 orang laki-laki dan 21 orang perempuan. Jumlah pegawai tersebut terdistribusi menurut tingkat pendidikan dengan jumlah pegawai yang memperoleh pendidikan Strata 1 (S1) menduduki peringkat pertama dengan 58%, pendidikan SLTA dengan 21% dan Strata 2 (S2) sebesar 21%. Sedangkan jumlah pegawai menurut pangkat/golongan menunjukkan bahwa pegawai Golongan III menduduki peringkat pertama dengan 65%, disusul pegawai Golongan IV dengan 19% dan pegawai Golongan II dengan 16%.

Melalui LAKIP 2022 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe tahun 2021 ini diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan kinerja untuk tahun selanjutnya sesuai dengan tujuan dan sasaran strategis Rencana Strategis Tahun 2018-2023 serta dapat menjadi indikator bagaimana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe berperan dalam mendukung pembangunan daerah dan masyarakat Kabupaten Konawe.