Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tanggal 15 Desember 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Konawe. Susunan dan Tata Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe yang merupakan unsur staf Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Keadaan pegawai berdasarkan data tahun 2025 menunjukkan bahwa jumlah pegawai PNS di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe sebanyak 32 orang yang terdiri dari 12 orang laki-laki dan 20 orang perempuan. Berdasarkan tingkat pendidikan, pegawai PNS didominasi oleh pendidikan Strata 1 (S1) sebanyak 21 orang, diikuti pendidikan Strata 2 (S2) sebanyak 5 orang, dan pendidikan SMA/Sederajat sebanyak 6 orang.
Selain itu, jumlah pegawai PPPK sebanyak 27 orang yang terdiri dari 8 orang laki-laki dan 19 orang perempuan. Berdasarkan tingkat pendidikan, pegawai PPPK didominasi oleh pendidikan SMA/Sederajat sebanyak 26 orang, sedangkan pendidikan Strata 1 (S1) sebanyak 1 orang.
Melalui LAKIP 2025 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe tahun 2026 ini diharapkan
dapat menjadi bahan perbaikan kinerja untuk tahun selanjutnya
sesuai dengan tujuan dan sasaran strategis Rencana Strategis Tahun
2025-2029 serta dapat menjadi indikator bagaimana Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Konawe berperan dalam mendukung pembangunan daerah dan
masyarakat Kabupaten Konawe.